Minggu, 15 Februari 2015

PEMBINAAN MUDA-MUDI BUDDHIS KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 2014


KEGIATAN PEMBINAAN MUDA-MUDI BUDDHIS
TAHUN 2014
  
I.         PENDAHULUAN

Undang–undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan mengamanatkan bahwa muda-mudi yang selanjutnya disebut Pemuda wajib mendapatkan pembinaan dan diberdayakan. Pada pasal 24 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Muda-mudi Buddhis sebagai bagian dari pemuda harapan bangsa adalah mereka yang berada dalam tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan baik secara mental, emosional, sosial maupun religius. Pada perkembangan seperti ini kaum muda berada dalam disposisi yang tidak menentu, terutama dalam menemukan identitas keyakinan mereka yang sesungguhnya. Terlebih lagi dengan hadirnya “globalisasi,” kaum muda seringkali merasa diombang-ambingkan oleh situasi perkembangan globalisasi itu sendiri yang semakin hari semakin berubah dan menantang mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Bimas Buddha mempunyai tanggung jawab memberikan pembinaan kepada muda-mudi Buddhis sebagai bagian dari pembangunan bangsa Indonesia.

II.   TUJUAN
     
Tujuan  kegiatan kegiatan ini adalah memberikan pembinaan kepada Muda-Mudi Buddhis Kabupaten Lampung Timur dalam meningkatan keyakinan (Saddha) kepada Tiratana.
           
III. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, 31  Agustus 2014 di Vihara Buddha Dipa, Gantimulyo 37b, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.


DOKUMENTASI
PEMBINAAN MUDA-MUDI BUDDHIS KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARRAN 2014




Add caption



Kepala Kantor Kementerian Agama diwakili Ka. Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten lampung Timur