KEGIATAN PEMBINAAN MUDA-MUDI BUDDHIS
TAHUN 2014
I.
PENDAHULUAN
Undang–undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan mengamanatkan bahwa muda-mudi yang selanjutnya
disebut Pemuda wajib mendapatkan
pembinaan dan diberdayakan. Pada pasal 24 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju
kemandirian pemuda. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Muda-mudi Buddhis sebagai bagian dari pemuda
harapan bangsa adalah mereka yang berada dalam tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan
baik secara mental, emosional, sosial maupun religius. Pada perkembangan
seperti ini kaum muda berada dalam disposisi yang tidak menentu, terutama dalam
menemukan identitas keyakinan mereka yang sesungguhnya. Terlebih lagi dengan
hadirnya “globalisasi,” kaum muda seringkali merasa diombang-ambingkan oleh
situasi perkembangan globalisasi itu sendiri yang semakin hari semakin berubah
dan menantang mereka.
Pemerintah melalui
Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Bimas Buddha mempunyai tanggung jawab memberikan
pembinaan kepada muda-mudi Buddhis sebagai bagian dari pembangunan bangsa Indonesia.
II. TUJUAN
Tujuan kegiatan kegiatan ini adalah memberikan pembinaan kepada Muda-Mudi Buddhis
Kabupaten Lampung Timur dalam meningkatan keyakinan (Saddha) kepada Tiratana.
III. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan
ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Agustus 2014 di Vihara
Buddha Dipa, Gantimulyo 37b, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
DOKUMENTASI
PEMBINAAN MUDA-MUDI BUDDHIS KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARRAN 2014
Add caption |
Kepala Kantor Kementerian Agama diwakili Ka. Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten lampung Timur |